Pada hakikatnya manusia
mempunyai cita-cita untuk dapat hidup damai dan sejahtera. Dalam arti upaya
mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan mutlak harus didukung dan dibina
bersama-sama manusia lainnya atau dengan kata lain untuk mewujudkan perdamaian
dan kesejahteraan umat manusia perlu adanya kerja sama antara manusia itu
sendiri. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia yang menyatakan bahwa manusia
adalah makhluk individu dan makhluk sosial.
Dengan demikian untuk
dapat menjalannya kehidupan sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial dibutuhkannya sebuah kesepakatan atau
perjanjian untuk mengatur jalannya kehidupan sosial tersebut. Oleh karena itu
dibuatkan sebuah aturan-aturan atau sebuah konstitusi. Konstitusi merupakan konklusi
dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang akan
mengatur mereka.Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia
dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara
dan alat-alat pemerintahannya.
Pengertian Aturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aturan
adalah tata, kaidah, susunan atau cara menyusun atau sistem.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu
berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi
interaksi antar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat
mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan
yang telah ditetapkan.
Tujuan Adanya Aturan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Aturan dibuat dengan tujuan untuk mengatur
sehingga terjadi keteraturan, untuk bisa mencapai tujuan.
Dengan demikian adanya aturan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk mencapai suatu tujuan sebagai
bangsa dan Negara yang mempunyai aturan-aturan untuk warga negaranya dalam
menjalankan kehidupan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Aturan-aturan
dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.
Aturan dalam Kehidupan Berbangsa
Lahirnya sebuah
aturan dalam kehidupan masyarakat bangsa disebabkan karena adanya kesadaran
manusia yang memiliki kepentingan berbeda-beda, begitu juga dengan cara
pencapaian sehingga agar dalam memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan hidup
dan kehidupannya dapat berjalan dengan tertib
maka diperlukan berbagai aturan hidup yang dinamakan norma atau kaidah
sosial.
Norma ataiu
kaidah merupakan ketentuan atau peraturan-peraturan yang memberi batasan dan
kebebasan kepada sesama anggota masyarakat dan bagaimana hubungan natar
seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya dalam pergaulan
hidup bersama.
Norma inilah
yang menjadi aturan dalam kehidupan berbangsa. Secara umum, jenis-jenis norma
yang berlaku dimasyarakat suatu bangsa adalah sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma
agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama
bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama
bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama mengharuskan
kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan
firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya
guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sanksi dan hukuman bagi
pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di
akhirat nanti. Sementara sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi,
goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Norma agama merupakan landasan
dari norma-norma yang lainnya. Apabila seseorang taat beragama maka ia juga
akan taat terhadap norma yang lainnya.
b.
Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara, hati
nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila
tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara
bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah
pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan
pengingkaran terhadap hati nurani.
c.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan
adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling
hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang
berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai
tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan,
kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Sehingga setiap
masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap
pantas, bisa dan patut.
d.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan
diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma
agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk
menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin
terciptanya ketertiban dalam masyarakat karena;
a.
Tidak adanya
ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
b.
Belum semua
tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma
tersebut di atas.
2.
Aturan dalam Kehidupan Bernegara
a.
Penegakan Hukum dalam Kehidupan
Masyarakat dan Negara
Peraturan-peraturan
yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga
negara dengan negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan
pemerintahan negara. Hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang
menyangkut “kepentingan pribadi” (misalnya masalah jual beli, sewa menyewa,
pembagian waris) disebut hukum privat. Sedangkan
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau
hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum
disebut hukum public. Misalnya, masalah pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan.
Dalam batang tubuh UUD 1945 ternyata tidak ada satu pasal pun yang menyatakan
dengan tegas bahwa negara kita negara hukum. Hal ini tidak berarti bahwa
negara kita bukan negara hukum karena dalam penjelasan umum UUD 1945
disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum tidak berdasar
atas kekuasaan belaka”. Di samping itu, dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
yang ada di bawahnya diatur dengan tegas tentang batasbatas tugas yang
harus dijalankan oleh lembaga-lembaga negara, yang berarti bahwa
pemerintah atau lembaga-lembaga negara tidak boleh bertindak sewenangwenang atau
menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku dalam negara. Apabila pemerintah
dan juga rakyat melanggar hukum maka pemerintah dan rakyat secara hukum
dapat diminta pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan.
Menurut Gustav Radvruch (dalam Sudikno Mertokusumo 1986:130) dalam
menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus deperhatikan yaitu sebagai
berikut.
a.
Kepastian Hukum
Kepastian
hukum merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang
berarti bahwa seorang akan dapat memperoleh suatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu.
b.
Kemanfaatan
Di
samping kepastian hukum menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi
masyarakat. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakkan
hukum harus member manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
c.
Keadilan
Hal
yang lain harus diperhatikan dalam menegakkan hukum adalah keadilan, yang
berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil. Dalam kaitannya dengan
pembangunan bidang hukum, pemerintah telah berusaha menata dan membentuk sistem
hukum nasional yang menjamin keadilan, kepastian hukum, ketertiban,
kesejahteraan, dan pengayoman kepada kepentingan nasional. Dalam upaya
mewujudkan sistem hukum yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, bukan hanya
diperlukan pembaharuan menteri, hukum, tetapi yang lebih penting adalah
pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana penegak hukum.
b.
Jaminan Hukum
Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara
Manusia Indonesia baik warga negara maupun sebagai warga
masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban merupakan
satu kesatuan, dimana setiap hak mengandung kewajiban dan begitu pula
sebaliknya dalam setiap kewajiban mengandung hak yang dapat dituntut.
Kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara Indonesia yang
didasarkan atas paham persatuan menempatkan kewajiban dimuka sehingga
kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara harus didahulukan daripada
kepentingan pribadi. Dalam hukum adat sudah dikenal hak dan kewajiban setiap
individu terhadap dirinya, keluarga, masyarakat, dan negara. Menurut Soepomo,
dalam hukum adat Indonesia, yang premer bukan individu tetapi masyarakat. Oleh
karena itu, hak dan kewajiban manusia dalam hukum adat disesuaikan dengan
kedudukan manusia pribadi sebagai anggota masyarakat. Berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus
selalu digandeng, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan
keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan
hukum atas hak-hak warga Negara yang dimuat dalam UUD 1945, yaitu sebagai
berikut.
1)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
Hak
tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”. Pasal 27 ayat (1)
merupakan pengakuan dan jaminan hak yang sama teradap semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti semua warga negara, baik pejabat maupun
bukan penjabat, baik kaya maupun miskin, harus mendapat perlakuan sama dalam
hukum. Misalnya, setiap pelaku kejahatan tanpa memandang jabatan atau status
sosial harus diberi sanksi hukum. Demikian pula dalam bidang pemerintahan,
diamana setiap orang berhak menjabat suatu suatu jabatan pemerintahan asalkan
memenuhi persyaratan untuk jabatan itu. Misalnya, untuk dapat dipilih menjadi
Presiden Republik Indonesia harus orang Indonesia asli.
2)
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal
27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini merupakan pengakuan bahwa
setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang
suku, ras, dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Semangat dan isi Pasal 27 ini merupakan pengalaman sila
kedua, keempat, dan kelima dari Pancasila.
3)
Hak atas
kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Hak
ini diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan untuk
menyatakan pikiran atas pendapat dan hak mendirikan perkumpulan dan berserikat.
4)
Hak atas kebebasan memeluk beragama dan
beribadat
Hak
ini diatur dalam pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercanyaannya itu”. Pasal ini memberikan kebebasan kepada setiap penduduk
termasuk di dalamnya warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dan kepercanyaannya masing masing.
5)
Hak ikut serta
dalam membela negara
Hak
membela negara diatur dala Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiaptiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dalam pembelaan negara”. Pasal
ini merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap
warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara.
6)
Hak Mendapat Pengajaran
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran”. Pasal ini merupakan pengakuan setiap warga negara
untuk mendapatkan pengajaran. Dalam hal ini setiap warga segera diberi
kebebasan memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuan masing-masing. Untuk menampung bakat dan minat
warga negara dalam pengajaran/pendidikan, pemerintah dan nonpemerintah telah
mendirikan sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah.
7)
Hak dipelihara oleh negara
Pasal
34 UUD 1945 menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara”. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Untuk memelihara fakir miskin
dan anak terlantar, pemerintahan dan pihak perseorangan atau swasta telah
mendirikan panti-panti asuhan. Disamping hak, setiap warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi atau bersamaan dengan hak yang
dimilikinya.
Dengan demikian, dalam setiap hak warga negara yang diatur dalam
UUD 1945 dan undang-undang seperti diuraikan diatas, terdapat kewajiban-kewajiban
warga negara. Kewajiban-kewajiban warga negara/penduduk Indonesia yang secara
tegas disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
Dalam
Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu
dengan tidak adanya kecualinya. Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara
wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali. Semua peraturan yang dikeluarkan
oleh negara wajib ditaati oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat,
bangsa dan negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum
bersifat memaksa artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapat saksi
sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
b.
Kewajiban
membela negara
Berdasarkan
pasal 30 ayat (1) UUD 1945, membela negara merupakan kewajiban di samping hak
setiap warga negara. Apabila negara memandang perlu, setiap warga negara mau
tidak mau harus ikut serta membela negara baik terhadap gangguan dari dalam
ataupun dari luar. Misalnya, keseharusan ikut serta dalam wajib militer.
c.
Contoh
Penerapan Jaminan Hukum Atas Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Penerapan Hak
dan Kewajiban dalam Hukum Hak dan kewajiban
warga
negara dalam hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1
b.
Penerapan Hak
dan Kewajiban dalam Politik
Dalam
kegiatan sehari-hari mungkin anda perbah melihat atau menggunakan kewajiban
politik yang anda miliki. Misalnya, (1) hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan
Umum. Hak memilh dan dipilih dalam pemilihan umum diatur dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1985 tentang pemilihan umum. Berdasarkan undang-undang tersebut
setiap warga negara Indonesia yang telah tertentu berhak secara bebas memilih
calon anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan berhak untuk
dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; (2) hak
menyampaikan pendapat atau pikiran baik tertulis atau lisan; (3) hak memasuki
atau menjadi anggota sesuatu organisasi sosial politik (PPP, PDI, Golkar) dan
organisasi massa, seperti KNPI, AMS, HMI, Pemuda Pancasila, dan sebagainya.
Selain memiliki hak politik, setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam
bidang politik yang mesti diindahkan dalam kehidupan berpolitik. Misalnya,
kewajiban untuk mentaati aturan main yang berlaku dalam menyampaikan pendapat
atau pikiran. Sekalipun menyampaikan pendapat atau pikiran merupakan hak
politik setiap warga negara, namun mekanisme dan tata cara penyampaian pendapat
atau pikiran tersebut harus mengikuti aturan main yang berlaku di negara kita.
c.
Peberapan Hak dan Kewajiban dalam Pendidikan
Dalam
bidang pendidikan, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran
sesuai dengan bakat, minat serta kemampuannya. Misalnya, seorang lulusan
sekolah dasar baik negeri maupun swasta berhak untuk melanjutkan ke SLTP yang
disenanginya asal telah memenuhi persyaratan24 persyaratan tertentu.
Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
seorang calon siswa tersebut. Contoh lain, seorang siswa berhak mendapat
pengajaran dari gurunya di sekolah, asal telah memenuhi persyaratan untuk
mengikuti pelajaran, misalnya berpakaian rapi, berlaku sopan, mentaati
peraturan (tata tertib).
d. Penerapan Hak dan Kewajiban atas
Pekerjaan
Memperoleh
pekerjaan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Untuk
terpenuhinya hak tersebut, pemerintah member kebebasan kepada setiap warga
negara untuk memilih jenis pekerjaan baik negeri maupun swasta. Contohnya, pada
bulan September/Oktober pemerintah membuka kesempatan kepada warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai
negeri. Dalam hal ini pemerintah tidak pernah memaksa warga negara untuk
menjadi pegawai negeri. Namun, apabila sudah diterima, setiap pegawai
berkewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku, misalnya, patuh terhadap
waktu, terhadap pimpinan, dan terhadap bidang pekerjaanya. Hak atas pekerjaan
ini lebih lajut diatur dalam pasal 3 Undangundang Pokok Tenaga Kerja Nomor 14
Tahun 1969 yang menyatakan bahwa: tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan
pengjidupan yang layak bagi kemanusiaan.
e. Penerapan Hak dan Kewajiban
Beragama
Setiap
penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan beragama atau Berketuhanan
Yang Maha Esa. Misalnya, hak memilih agama atau kepercayaan yang diyakininya;
hak tidak diganggu orang lain dalam menjalankan ajaran agama, misalnya
kewajiban untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya; dan kewajiban
bertoleransi ataraumat beragama. Dengan demikian, setiap penduduk (termasuk
warga Negara) diberi kebebasan untuk memilih salah satu agama yang diyakininya
dan beribadat menrut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kebebasan memeluk
agama bukan berarti bebas untuk memeluk atau tidak, tetapi bebas untuk memeluk
salah satu agama yang diyakininya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar