Sabtu, 31 Desember 2016

ATURAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


Pada hakikatnya manusia mempunyai cita-cita untuk dapat hidup damai dan sejahtera. Dalam arti upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan mutlak harus didukung dan dibina bersama-sama manusia lainnya atau dengan kata lain untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia perlu adanya kerja sama antara manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial.
Dengan demikian untuk dapat menjalannya kehidupan  sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dibutuhkannya sebuah kesepakatan atau perjanjian untuk mengatur jalannya kehidupan sosial tersebut. Oleh karena itu dibuatkan sebuah aturan-aturan atau sebuah konstitusi. Konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang akan mengatur mereka.Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Pengertian Aturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aturan adalah tata, kaidah, susunan atau cara menyusun atau sistem.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi antar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
 Tujuan Adanya Aturan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Aturan dibuat dengan tujuan untuk mengatur sehingga terjadi keteraturan, untuk bisa mencapai tujuan.
Dengan demikian adanya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk mencapai suatu tujuan sebagai bangsa dan Negara yang mempunyai aturan-aturan untuk warga negaranya dalam menjalankan kehidupan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Aturan-aturan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.      Aturan dalam Kehidupan Berbangsa
Lahirnya sebuah aturan dalam kehidupan masyarakat bangsa disebabkan karena adanya kesadaran manusia yang memiliki kepentingan berbeda-beda, begitu juga dengan cara pencapaian sehingga agar dalam memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan hidup dan kehidupannya dapat berjalan dengan tertib  maka diperlukan berbagai aturan hidup yang dinamakan norma atau kaidah sosial.
Norma ataiu kaidah merupakan ketentuan atau peraturan-peraturan yang memberi batasan dan kebebasan kepada sesama anggota masyarakat dan bagaimana hubungan natar seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya dalam pergaulan hidup bersama.
Norma inilah yang menjadi aturan dalam kehidupan berbangsa. Secara umum, jenis-jenis norma yang berlaku dimasyarakat suatu bangsa adalah sebagai berikut.
a.       Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti. Sementara sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya. Apabila seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang lainnya.
b.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara, hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
c.       Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut.
d.      Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat karena;
a.     Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
b.     Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
2.      Aturan dalam Kehidupan Bernegara
a.       Penegakan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Peraturan-peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara. Hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut “kepentingan pribadi” (misalnya masalah jual beli, sewa menyewa, pembagian waris) disebut hukum  privat. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum disebut hukum public. Misalnya, masalah pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan. Dalam batang tubuh UUD 1945 ternyata tidak ada satu pasal pun yang menyatakan dengan tegas bahwa negara kita negara hukum. Hal ini tidak berarti bahwa negara kita bukan negara hukum karena dalam penjelasan umum UUD 1945 disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. Di samping itu, dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya diatur dengan tegas tentang batasbatas tugas yang harus dijalankan oleh lembaga-lembaga negara, yang berarti bahwa pemerintah atau lembaga-lembaga negara tidak boleh bertindak sewenangwenang atau menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku dalam negara. Apabila pemerintah dan juga rakyat melanggar hukum maka pemerintah dan rakyat secara hukum dapat diminta pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan.
Menurut Gustav Radvruch (dalam Sudikno Mertokusumo 1986:130) dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus deperhatikan yaitu sebagai berikut.
a.        Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seorang akan dapat memperoleh suatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
b.      Kemanfaatan
Di samping kepastian hukum menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
c.        Keadilan
Hal yang lain harus diperhatikan dalam menegakkan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil. Dalam kaitannya dengan pembangunan bidang hukum, pemerintah telah berusaha menata dan membentuk sistem hukum nasional yang menjamin keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kesejahteraan, dan pengayoman kepada kepentingan nasional. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan menteri, hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana penegak hukum.
b.      Jaminan Hukum Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara
Manusia Indonesia baik warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan, dimana setiap hak mengandung kewajiban dan begitu pula sebaliknya dalam setiap kewajiban mengandung hak yang dapat dituntut. Kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara Indonesia yang didasarkan atas paham persatuan menempatkan kewajiban dimuka sehingga kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Dalam hukum adat sudah dikenal hak dan kewajiban setiap individu terhadap dirinya, keluarga, masyarakat, dan negara. Menurut Soepomo, dalam hukum adat Indonesia, yang premer bukan individu tetapi masyarakat. Oleh karena itu, hak dan kewajiban manusia dalam hukum adat disesuaikan dengan kedudukan manusia pribadi sebagai anggota masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus selalu digandeng, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan hukum atas hak-hak warga Negara yang dimuat dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1)       Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”. Pasal 27 ayat (1) merupakan pengakuan dan jaminan hak yang sama teradap semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti semua warga negara, baik pejabat maupun bukan penjabat, baik kaya maupun miskin, harus mendapat perlakuan sama dalam hukum. Misalnya, setiap pelaku kejahatan tanpa memandang jabatan atau status sosial harus diberi sanksi hukum. Demikian pula dalam bidang pemerintahan, diamana setiap orang berhak menjabat suatu suatu jabatan pemerintahan asalkan memenuhi persyaratan untuk jabatan itu. Misalnya, untuk dapat dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia harus orang Indonesia asli.
2)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini merupakan pengakuan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang suku, ras, dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Semangat dan isi Pasal 27 ini merupakan pengalaman sila kedua, keempat, dan kelima dari Pancasila.
3)      Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Hak ini diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan untuk menyatakan pikiran atas pendapat dan hak mendirikan perkumpulan dan berserikat.
4)       Hak atas kebebasan memeluk beragama dan beribadat
Hak ini diatur dalam pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercanyaannya itu”. Pasal ini memberikan kebebasan kepada setiap penduduk termasuk di dalamnya warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercanyaannya masing masing.
5)      Hak ikut serta dalam membela negara
Hak membela negara diatur dala Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dalam pembelaan negara”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara.
6)       Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini merupakan pengakuan setiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran. Dalam hal ini setiap warga segera diberi kebebasan memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing. Untuk menampung bakat dan minat warga negara dalam pengajaran/pendidikan, pemerintah dan nonpemerintah telah mendirikan sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah.
7)       Hak dipelihara oleh negara
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, pemerintahan dan pihak perseorangan atau swasta telah mendirikan panti-panti asuhan. Disamping hak, setiap warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi atau bersamaan dengan hak yang dimilikinya.
Dengan demikian, dalam setiap hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang seperti diuraikan diatas, terdapat kewajiban-kewajiban warga negara. Kewajiban-kewajiban warga negara/penduduk Indonesia yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.        Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak adanya kecualinya. Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali. Semua peraturan yang dikeluarkan oleh negara wajib ditaati oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat, bangsa dan negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum bersifat memaksa artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapat saksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
b.      Kewajiban membela negara
Berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945, membela negara merupakan kewajiban di samping hak setiap warga negara. Apabila negara memandang perlu, setiap warga negara mau tidak mau harus ikut serta membela negara baik terhadap gangguan dari dalam ataupun dari luar. Misalnya, keseharusan ikut serta dalam wajib militer.
c.       Contoh Penerapan Jaminan Hukum Atas Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Penerapan Hak dan Kewajiban dalam Hukum Hak dan kewajiban
warga negara dalam hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1
945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan yang ada di bawahnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara kita, dapat diketahui bahwa setiap warga negara dan orang lain yang terikat hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum. Misalnya, (1) setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum, yang berarti setiap pelaku pelanggaran atau kejahatan harus diperlakukan secara adil dan manusiawi, serta diadili, dan diberikan sanksi yang tegas tanpa pilih kasih; (2) dalam KUHAP ditegaskan bahwa (a) tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hokum dari seseorang atau lebih penasehat hukum; (b) setiap orang yang diadili mempunyai hak membela diri baik dilakukan oleh tertuduh sendiri maupun yang dilakukan oleh pembela; (c) terdakwa berhak menghubungi dan menerima kujungan dari rohaniawan; dan sebagainya. Demikian pula dalam kewajiban hukum, bahwa seiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama terhadap hukum. Misalnya (1) setiap warga negara wajib mematuhi aturan hukum tanpa kecuali. (2) setiap orang yang memiliki tanah dan atau bangunan berkewajiban untuk membayar pajak; (3) setiap tersangka atau terdakwa dan juga sanksi wajib memberikan keterangan yang benar dan jelas di muka pengadilan.
b.      Penerapan Hak dan Kewajiban dalam Politik
Dalam kegiatan sehari-hari mungkin anda perbah melihat atau menggunakan kewajiban politik yang anda miliki. Misalnya, (1) hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Hak memilh dan dipilih dalam pemilihan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang pemilihan umum. Berdasarkan undang-undang tersebut setiap warga negara Indonesia yang telah tertentu berhak secara bebas memilih calon anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan berhak untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; (2) hak menyampaikan pendapat atau pikiran baik tertulis atau lisan; (3) hak memasuki atau menjadi anggota sesuatu organisasi sosial politik (PPP, PDI, Golkar) dan organisasi massa, seperti KNPI, AMS, HMI, Pemuda Pancasila, dan sebagainya. Selain memiliki hak politik, setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam bidang politik yang mesti diindahkan dalam kehidupan berpolitik. Misalnya, kewajiban untuk mentaati aturan main yang berlaku dalam menyampaikan pendapat atau pikiran. Sekalipun menyampaikan pendapat atau pikiran merupakan hak politik setiap warga negara, namun mekanisme dan tata cara penyampaian pendapat atau pikiran tersebut harus mengikuti aturan main yang berlaku di negara kita.
c.        Peberapan Hak dan Kewajiban dalam Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran sesuai dengan bakat, minat serta kemampuannya. Misalnya, seorang lulusan sekolah dasar baik negeri maupun swasta berhak untuk melanjutkan ke SLTP yang disenanginya asal telah memenuhi persyaratan24 persyaratan tertentu. Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang calon siswa tersebut. Contoh lain, seorang siswa berhak mendapat pengajaran dari gurunya di sekolah, asal telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelajaran, misalnya berpakaian rapi, berlaku sopan, mentaati peraturan (tata tertib).
d. Penerapan Hak dan Kewajiban atas Pekerjaan
Memperoleh pekerjaan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Untuk terpenuhinya hak tersebut, pemerintah member kebebasan kepada setiap warga negara untuk memilih jenis pekerjaan baik negeri maupun swasta. Contohnya, pada bulan September/Oktober pemerintah membuka kesempatan kepada warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri. Dalam hal ini pemerintah tidak pernah memaksa warga negara untuk menjadi pegawai negeri. Namun, apabila sudah diterima, setiap pegawai berkewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku, misalnya, patuh terhadap waktu, terhadap pimpinan, dan terhadap bidang pekerjaanya. Hak atas pekerjaan ini lebih lajut diatur dalam pasal 3 Undangundang Pokok Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa: tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan pengjidupan yang layak bagi kemanusiaan.
e. Penerapan Hak dan Kewajiban Beragama

Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan beragama atau Berketuhanan Yang Maha Esa. Misalnya, hak memilih agama atau kepercayaan yang diyakininya; hak tidak diganggu orang lain dalam menjalankan ajaran agama, misalnya kewajiban untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya; dan kewajiban bertoleransi ataraumat beragama. Dengan demikian, setiap penduduk (termasuk warga Negara) diberi kebebasan untuk memilih salah satu agama yang diyakininya dan beribadat menrut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kebebasan memeluk agama bukan berarti bebas untuk memeluk atau tidak, tetapi bebas untuk memeluk salah satu agama yang diyakininya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar