Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
lembaga pendidikan memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyrakat. Belajar dari
sejarah perkembangannya lembaga pendidikan yang ada di Indonesia memiliki
beragam corak dan tujuan yang berbeda – beda yang sesuai dengan kondisi yang
melingkupi, mulai dari jaman kerajaan dengan bentuknya yang sederhana dan jaman
penjajahan yang sebagian memilih corak ala barat dan gereja, dan corak ketimuran ala
pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan corak kelembagaan yang
berekmabng saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan – tujuan
tersebut.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan
disegala aspek kehidupan menyesuaikan dengan perubahan global serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bangsa Indonesia melalui DPR dan
Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan UU system pendidikan
nasional yang baru, sebagai pengganti UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989. Undang –
undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 BAB dan 77 Pasal
tersebut juga merupakan pengejauan tahan dari segala satu tuntutan reformasi
yang marak sejak tahun 1998.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan
berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Sebagai lembaga
pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien
dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga negara.
Ada berapa karakteristik proses pendidikan yang langsung disekolah yaitu:
1.
Pendidikan
diselenggarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan
hirarki.
2.
Usia
anak didik disuatu jenjang pendidikan kreatif homogeny
3.
Waktu
pendidikan relativ lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
4.
Materi
atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5.
Adanya
penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang
akan datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari
fungsi penddikan berdasarkan asas – asas tanggung jawab:
1.
Tanggung
jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan
menurut ketentuan – ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang – undang
pendidikan UUSPN No. 20 Tahun 2003.
2.
Tanggung
jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan kepadanya
masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
3.
Tanggungjawab
fungsional ialah tanggungjawab profesional pengelola dan pelaksana pendidikan
yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan – ketentuan jabatannya.
Tanggungjawab ini merupakan pelimpahan tanggungjawabdan kepercayaan orangtua
(masyarakat) kepada sekolah daripada guru.
Didalam Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
Peran sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan
keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan
memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara
itu, dalam perekembangan kepribadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui
kurikulum antara lain sebagai berikut:
1.
Anak
didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dan anak didik, dan antara
anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan).
2.
Anak
didik belajar menaati peraturan – peraturan sekolah.
3.
Mempersiapkan
anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
Sumber/referensi:
Suryabrata, Sumad,
1993. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar