Senin, 12 Desember 2016

SEKOLAH MERUPAKAN LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL


Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyrakat. Belajar dari sejarah perkembangannya lembaga pendidikan yang ada di Indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda – beda yang sesuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari jaman kerajaan dengan bentuknya yang sederhana dan jaman penjajahan yang sebagian memilih corak ala barat dan gereja, dan corak ketimuran ala pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan corak kelembagaan yang berekmabng saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan – tujuan tersebut.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan disegala aspek kehidupan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan UU system pendidikan nasional yang baru, sebagai pengganti UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989. Undang – undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 BAB dan 77 Pasal tersebut juga merupakan pengejauan tahan dari segala satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga negara.
Ada berapa karakteristik proses pendidikan yang langsung disekolah yaitu:
1.      Pendidikan diselenggarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hirarki.
2.      Usia anak didik disuatu jenjang pendidikan kreatif homogeny
3.      Waktu pendidikan relativ lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
4.      Materi atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5.      Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi penddikan berdasarkan asas – asas tanggung jawab:
1.      Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan – ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang – undang pendidikan UUSPN No. 20 Tahun 2003.
2.      Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
3.      Tanggungjawab fungsional ialah tanggungjawab profesional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan – ketentuan jabatannya. Tanggungjawab ini merupakan pelimpahan tanggungjawabdan kepercayaan orangtua (masyarakat) kepada sekolah daripada guru.
Didalam Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Peran sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara itu, dalam perekembangan kepribadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui kurikulum antara lain sebagai berikut:
1.      Anak didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dan anak didik, dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan).
2.      Anak didik belajar menaati peraturan – peraturan sekolah.
3.      Mempersiapkan anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama,  bangsa dan Negara.
Sumber/referensi:
Suryabrata, Sumad, 1993. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar