Secara etimologis kata kualifikasi diadopsi dari bahasa
inggris qualification yang berarti training, test, diploma, etc. that qualifies a person (Manser,
1995: 337).
Kualifikasi
berarti latihan, tes, ijazah dan lain-lain yang menjadikan seseorang memenuhi
syarat.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah “pendidikan
khusus untuk memperoleh suatu keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu
atau menduduki jabatan tertentu” (Depdikbud, 1996: 533).
Menurut Suparlan (2008: 146), guru merupakan salah satu
unsur masukan instrumental yang amat menentukan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Untuk dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik, guru harus memiliki standar kualifikasi, kompetensi, dan
kesejahteraan yang memadai. Lalu apa yang dimaksud dengan kualifikasi? Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 603), yang dimaksud dengan kualifikasi
adalah (1) pedidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian; (2) keahlian yang
diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan, dsb); (3) tingkatan; (4)
pembatasan atau penyisihan (di olah raga).
Berdasarkan pengertian guru dan kualifikasi yang telah
dijabarkan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan mengenai kualifikasi guru.
Kualifikasi guru adalah keahlian yang diperlukan seseorang untuk menjalankan
profesi guru. Namun, kualifikasi guru ini perlu diperjelas lagi untuk dapat
dikaitkan dengan pengelolaan kelas dalam pembelajaran bahasa Indonesia SMA.
Untuk itu, perlu dijabarkan lebih dalam lagi mengenai kualifikasi guru ini.
Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 9 menggunakan istilah
kualifikasi akademik, yang didefinisikan sebagai ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Adapun menurut Masnur Muslich
(2007: 13), kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah
dicapai guru baik pendidikan gelar seperti S1, S2 atau S3 maupun nongelar
seperti D4 atau Post Graduate diploma.
Guru sebagai
tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus memiliki
keahlian khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan kompetensi
yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mencerdaskan
peserta didik.
Pada
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan
bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus
mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.
Kemudian
dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9
berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam
Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)
“Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.”
1. Kualifikasi
Akademik
Ada dua
kualifikasi akademik guru yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan
kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan.Dimana hal tersebut
dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum
dapat dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan.Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya.
a.
Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi
akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik
guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.
1)
Kualifikasi
Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada
PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2)
Kualifikasi
Akademik Guru SD/MI
Guru pada
SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
3)
Kualifikasi
Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada
SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
4)
Kualifikasi
Akademik Guru SMA/MA
Guru pada
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
5)
Kualifikasi
Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
6)
Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK
Guru pada
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus
yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat
diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan.Uji kelayakan dan kesetaraan
bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan
tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
1) Standar Kompetensi Guru
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dan pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Lalu , apa saja
yang dibutuhkan guru untuk dapat dikatakan profesional? Seorang guru dikatakan
profesional jika memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oleh
karena itu, guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana S1
atau D4 yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi itu
sendiri merupakan seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang
harus dimiliki.Setelah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai, dan diwujudkan
oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut
sebagai pengajaran. Sekarang pertanyannya, kompetensi apa saja yang harus
dimiliki dan dikuasai Guru sebagai agen pembelajar? Menurut PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 28, ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, ayat 1, kompetensi
Guru atau pendidik meliputi: kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian,
dan sosial (Gorky, 2008).
· Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007). M. Surya
menyatakan dalam bukunya yang berjudul “Bunga Rampai Guru dan Pendidik“,
kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga kependidikan yang meliputi penguasaan pengetahuan,
penguasaan metodologi, manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja
di lingkungan pendidikan (Gorky, 2008).
Ø Ruang lingkup kompetensi professional
Dari berbagai
sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional
guru sebagai berikut:
o
Mengerti dan dapat menerapkan landasan
kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
o
Mengerti dan dapat menerapkan teori
belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
o
Mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
o
Mengerti dan dapat menerapkan metode
pembelajaran yang bervariasi.
o
Mampu mengembangkan dan menggunakan
berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
o
Mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pembelajaran.
o
Mampu melaksanakan evaluasi hasil
belajar peserta didik.
o
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta
didik(Mulyasa, 2007).
Ø Memahami jenis-jenis materi pembelajaran
Seorang guru harus memahami jenis-jenis materi
pembelajaran.Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan
menjabarkan materi standar dalam kurikulum.Untuk kepentingan tersebut, guru
harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan
kemampuan peserta didik. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam
memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik,
menurut Hasan (2004), sedikitnya mencakup:
o
Validitas atau tingkat ketepatan
materi. Guru harus menghindari memberikan materi (data, dalil, teori, konsep,
dan sebagainya) yang sebenarnya masih dipertanyakan atau masih diperdebatkan.
o
Keberartian atau tingkat kepentingan
materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
o
Relevansi dengan tingkat kemampuan
peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu mudah dan disesuaikan
dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan di lapangan pekerjaan.
o
Kemenarikan, maksudnya disini adalah
materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik.
o
Kepuasan, maksudnya adalah hasil
pembelajaran yang diperoleh peserta didik benar – benar bermanfaat bagi
kehidupannya (Mulyasa, 2007).
Ø Mengurutkan materi pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan
menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa serta
dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
o
Menyusun standar kompetensi dan
kompetensi dasar (SKKD)
o
Menjabarkan SKKD ke dalam indikator.
o
Mengembangkan ruang lingkup dan urutan
setiap kompetensi.
Materi pembelajaran tersebut disusun
dalam tema dan sub tema. Ruang lingkup adalah batasan-batasan keluasan setiap
tema dan sub tema, sedangkan urutan adalah urutan logis dari setiap tema dan
sub tema (Mulyasa, 2007). Guru yang mempunyai kompetensi professional harus
mampu memilah dan memilih serta mengelompokkan materi pembelajaran yang akan
disampaikannya kepada peserta didik sesuai dengan jenisnya. Tanpa kompetensi
tersebut, dapat dipastikan bahwa guru tersebut akan menghadapi berbagai
kesulitan dalam membentuk kompetensi peserta didik, bahkan akan gagal dalam
melaksanakan pembelajaran.
· Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang didmilikinya (Mulyasa, 2007). Lebih lanjut, dalam RPP
tentang Guru dikemukakan bahwa: Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi
hal-hal sebagai berikut:
Ø Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan (kemampuan mengelola
pembelajaran)
Secara
pedagogis, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian
yang serius. Hal ini penting karena Guru merupakan seorang manajer dalam
pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran. Untuk kepentinagn
tersebut, sedikitnya terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yakni menilai
kesesuaian program yang ada dengan tuntunan kebudayaan dan kebutuhan peserta
didik, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program,
serta menilai perubahan program.
Ø Pemahaman terhadap peserta didik
Sedikitnya
terdapat empat hal yang harus dipahami Guru dari peserta didik, yaitu tingkat
kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
Ø Perancangan pembelajaran
Perancangan
pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang akan bermuara pada
pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga
kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan
penyusunan program pembelajaran.
Ø Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pembelajaran
pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan
lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan
lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik
dan pembentukan kompetensi peserta didik.Umumnya pelaksanaan pembelajaran
mencakup tiga hal, yaitu pre tes, proses, dan post test.
Ø Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Penggunaan
teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan atau
mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, Guru dituntut untuk
memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajran dalam suatu
sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.
Ø Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil
belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi,
benchmarking, serta penilaian program.
Ø Pengembangan peserta didik
Pengembangan
peserta didik merupaka bagian dari kompetensi pedagogik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki oleh setiap peserta didik.
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara,
antara lain melalui kegiatan ekstra kulikuler (ekskul), pengayaan dan remedial,
serta bimbingan dan konseling (BK). Jadi, harapannya Guru dapat memiliki
kompetensi pedagogik yang baik, sehingga dapat menyusun rancangan pembelajaran
dan melaksanakannya. Guru diharapkan dapat memahami landasan pendidikan, mampu
menerapkan teori belajar, dapat menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, dan mampu menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan staregi yang tepat.
· Kompetensi Kepribadian
Menurut Standar Nasional Pendidikan, kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,dan berakhlak mulia. Berikut
merupakan penjelasan dari poin-poin pengertian kompetensi kepribadian di atas:
Ø Memiliki kepribadian mantap dan stabil
Dalam hal ini,
guru dituntut untuk bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial.
Jangan sampai seorang pendidik melakukan tindakan-tindakan yang kurang terpuji,
kurang profesional, atau bahkan bertindak seronoh.Misalnya : adanya oknum guru
yang menghamili peserta didiknya, minum-minuman keras, narkoba, penipuan,
pencurian, dan aktivitas lain yang merusak citra sebagai pendidik.
Ø Memiliki kepribadian yang dewasa
Kedewasaan guru
tercermin dari kestabilan emosinya.Untuk itu diperlukan latihan mental agar
guru tidak mudah terbawa emosi. Sebab, jika guru marah akan mengakibatkan
peserta didik takut. Ketakutan itu sendiri berdampak pada turunnya minat
peserta didik untuk mengikuti pelajaran, serta dapat mengganggu konsentrasi
belajarnya.
Ø Memiliki kepribadian yang arif
Kepribadian
yang arif ditunjukkan melalui tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik,
sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
Ø Memiliki kepribadian yang berwibawa
Kepribadian
yang berwibawa ditunjukkan oleh perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan disegani.
Ø Menjadi teladan bagi peserta didik
Dalam istilah Bahasa Jawa, guru artinya “digugu
lan ditiru”. Kata ditiru berarti dicontoh atau dalam arti lain diteladani.
Sebagai teladan, guru menjadi sorotan peserta didik dalam gerak-geriknya.
Ø Memiliki akhlak mulia
Guru harus
berakhlak mulia karena perannya sebagai penasehat. Niat pertama dan utama
seorang guru bukanlah berorientasi pada dunia, tetapi akhirat.Yaitu niat untuk
beribadah kepada Allah. Dengan niat yang ikhlas, maka guru akan bertindak
sesuai dengan norma agama dan menghadapi segala permasalahan dengan sabar
karena mengharap ridho Allah SWT.
· Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru
merupakan makhluk sosial, kehidupan kesehariannya tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan bersosial, baik di sekolah ataupun di masyarakat.Maka dari itu, guru
dituntuk memiliki kompetensi sosial yang memadai. Berikut adalah hal-hal yang
perlu dimiliki guru sebagai makhluk sosial:
Ø Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
Agar guru dapat berkomunikasi secara efektif, terdapat
tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki:
o
Memiliki pengetahuan tentang adat dan
istiadat sosial dan agama
o
Memiliki pengetahuan tentang budaya dan
tradisi
o
Memiliki pengetahuan tentang inti
demokrasi
o
Memiliki pengetahuan tentang estetika
o
Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial
o
Memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan
o
Setia terhadap harkat dan martabat
manusia
Ø Manajemen hubungan antara sekolah dan masyarakat
Untuk memenejemen hubungan antara sekolah dan masyarakat,
guru dapat menyelenggarakan program, ditinjau dari segi proses penyelenggaraan
dan jenis kegiatannya. Pada proses penyelenggaraan hubungan sekolah dan
masyarakat, terdapat empat komponen yang diperhatikan: perencanaan program,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Sedangkan untuk kegiatannya dapat
dilakukan dengan berbagai teknik, yaitu teknik langsung misalnya tatap muka,
kunjungan pribadi, melalui surat, atau media massa dan teknik tidak langsung.
yang dimaksud teknik tidak langsung adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak
sengaja dilakukan oleh pelaku, tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan
Husemas sekolah. Contoh: cerita dari mulut ke mulut yang dilakukan oleh anggota
masyarakat akan membentuk opini tertentu terhadap suatu sekolah.
Ø Ikut berperan aktif di masyarakat
Selain sebagai pendidik, guru juga berperan sebagai wakil
masyarakat yang representatif.Sehingga jabatan guru sekaligus sebagai jabatan
kemasyarakatan.Oleh karena itu, guru mengemban tugas untuk membina masyarakat
agar berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, guru perlu
meng-up grade diri dengan kompetensi-kompetensi yang berupa: aspek normatif
kependidikan (beriktikad baik), pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
mempunyai program meningkatkan kemajuan masyarakat dan pendidikan.Di mata
masyarakat, guru bukan hanya orang yang terbatas pada dinding-dinding kelas,
tetapi dia harus menembus batas halaman sekolah dan berada langsung di
tengah-tengah masyarakat.
Ø Menjadi agen perubahan sosial
UNESCO mengucapkan bahwa guru adalah agen perubahan yang
mampu mendorong pemahaman dan toleransi.Tidak sekedar mencerdaskan peserta
didik tetapi juga mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak, dan
berkarakter.Salah satu tugas guru adalah menterjemahkan pengalaman yang telah
lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik.Sebagai pendidik, guru
perlu untuk mengembangkan kecerdasan sosial kepada pesert didik. Beberapa cara
untuk mengembangkan kecerdasan sosial peserta didik yaitu: diskusi, bermain
peran, hadap masalah, kunjungan langsung ke masyarakat adan lingkungan sosial
yang beragam.
Sumber/referensi:
Mulyasa, E. 2014. Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar