Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah
menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para
perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita
jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa
saja. Dari
kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai
rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan
dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan
merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan
teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah
perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa
hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat
jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram.
Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum
muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok.
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah
dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para
pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian
kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali
terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ
لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang
telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan
Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan
untuk bahan baku rokok.
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang
diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan
membahayakan tubuh
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran
telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya
secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa
tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di
masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat,
tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin
akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang
lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok
mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih
mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم
والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang
memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia
menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang
mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok
bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai
penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama
masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat
bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini
adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram,
pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H).
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I,
Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan
akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama
kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka
jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury
(Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali,
wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga
menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada
abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang
beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan
para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap
kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit
aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan
kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan
dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh
melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan
ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan
dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis
penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok
merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang
mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan
tubuh pada setiap bungkus rokok.
Pendapat pertama
mengatakan bahwa sesungguhnya asal dari hukum merokok adalah mubah, karena
ketiadaan nash yang menunjukkan atas keharaman merokok. Akan tetapi
sebagian fuqaha berpendapat jika hukum menghisap rokok itu adalah haram
atau makruh. Merujuk jika menghisap rokok ( tembakau ) menyebabkan
terjadi hal darurat pada kesehatan dan kehidupan penghisapnya dan mudharatnya
sangat besar, maka hukum merokok adalah haram, dan jika mudharat yang
ditimbulkan lebih sedikit bagi penghisapnya maka hukum merokok adalah makruh.
Sekiranya jika menghisap
rokok membebani penghisap rokok dan menjadikannya tidak mampu menafkahi
keluarganya, maka sesungguhnya difardhukan bagi penghisap rokok untuk
mendahulukan kelangsungan hidup berdasarkan asas darurat terhadap dirinya,
istrinya dan anak-anaknya. Maka dalam hal ini wajib baginya menghentikan
aktifitas merokok agar memungkinkan pelaksanaan kewajiban ini.
Hal ini terlihat bahwa
merokok menunjukkan banyak kemudharatan dan keburukan bagi kesehatan dan
tubuh manusia dan dianggap menghambur-hamburkan harta sehingga terkadang
dinisbatkan pada kefakiran atau ketiadaan harta bagi penghisap rokok kecuali
memang telah memiliki harta yang banyak. Berdasarkan hal ini seyogyanya bagi
orang yang memanfaatkan akalnya secara baik tidak melakukan hal yang dianggap
mudharat ini dengan cara menafkahkan hartanya dijalan yang baik. Dan Allah
bershalawat dan menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW hingga dikatakan
المال الصالح للرجل الصالح
Harta yang baik berada ditangan
orang yang baik
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar