Pendidikan
yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Maksud
demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya,
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini
tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa
setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan
sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan
dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan
sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di
kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri
handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh
dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan
demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga
dengan pengelola pendidikan. Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian
yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1. Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada
prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak
manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan
bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang
perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta
didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah
timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu
manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan
sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat
mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan
persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif
serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan
yang luas.
3.
Rela berbakti untuk
kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini,
pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain.
Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka
hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan
kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat
dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama
karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan
dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut
:
a.
pengetahuan yang cukup
tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan,
kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting
b.
suatu keinsyafan
dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan
negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri
c.
suatu keinsyafan
dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang
menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
Dalam
setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain
:
a. Hak
asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
b. Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
c. Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari
prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan
itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat
dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi
pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila
yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan
yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus
diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
a. Keadilan
dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
b. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
c. Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
a. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
b. Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur
c. Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain
Acuan
pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam
bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a. Di
dalam Al-qur’an :
1.) Surat
Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan
kepada mereka“.
2.) Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami
beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
b. Hadits
Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب
العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة
”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi
setiap muslim (baik pria maupun
wanita)”
Pengakuan
terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada
dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagai-mana yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa
yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam
bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
Terkait
dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah
mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak
memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk
memperbarui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut secara tegas memperkuat tentang amanat
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan.
Secara
retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat dipergunakan sebagai jawaban
atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni diberinya peluang bahkan
dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada keluarga dan masyarakat untuk
mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan
masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini
berarti bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan
pendidikan perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali hal-hal
yang sudah tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (learning society) perlu
diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan
kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang
dan falsafah negara.
Demikian
pula halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup. Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan
telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara
konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia
sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik
karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka
seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya
bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam
pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini
terdapat dalam :
a. UUD
1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
b. Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
c. Garis-garis
Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.
Salah
satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya beberapa
masalah. Padahal pendidikan merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu
SDM Indonesia. Kali ini masalah yang muncul dalam pembahasan makalah demokrasi
pendidikan di Indonesia meliputi :
1. Rendahnya
partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat
2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.
Setelah dijelaskan
di atas tentang undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasi
masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah.
Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan,
ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung
dalam kegiatan sekolah tersebut, dan lain-lain
2. Rendahnya
inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan. Kebijakan Pemerintah ini kurang
demokratis dalam hal kurang meratanya pendidikan. Pemerintah hanya
mempertimbangkan potensi pendidikan secara nasional. Padahal setiap daerah
potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang
demokratisnya kebijakan pemerintah.
3. Tantangan
kehidupan global
Lambat laun semua
hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan juga
mengalami perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita menyempurnakan
kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang terdiri aspek
kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan
juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum
mengikuti perkembangan global.
Dalam
menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha,
antara lain sebagai berikut :
1. Upaya
peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar
kompetensi pendidikan misalnya dengan penyempurnaan kurikulum ,pelaksanaan
paradigma pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila yang didalamnya mengandung unsur
– unsur pendidikan yang Berketuhanan,Berkemanusiaan,dan Berbudi pekerti luhur
dengan diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat
diwujudkan.
2. Peningkatan
efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan
mencananangkan DANA BOS [bantuan operasional sekolah] ini sangat bermanfaat
untuk perbaikan gedung – gedung sekolah , menambah media belajar siswa ,untuk
memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai,menambah
referensi buku – buku perpustakaan , membuat laboratorium praktek sesuai
standar selain DANA BOS ada juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang
mampu maupun anak yang berprestasi baik ,ini sangat membantu kelangsungan
pendidikan mereka.
3. Peningkatan
relevansi pendidikan mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil
pendidikan [output] dengan kebutuhan dunia kerja .Yang menjadi masalah utama
karena ketrampilan yang di miliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan .Sehingga
sekarang banyak berdiri sekolah – sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk
dapat mempunyai ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan .Misal STM ,
SMK, Sekolah ketrampilan.
4. Untuk
mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan
bahwa guru SD minimal harus S1 [strata 1] dan dalam proses belajar mengajar
harus sesuai dengan kode etik guru untuk meminimalisir hal- hal yang tidak
diinginkan,serta guru itu tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang
baik atau teladan bagi siswa – siswanya.
5. Untuk
mengatasi rendahnya kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru
,berupa gaji pokok,tunjangan yang melekat pada gaji ,tunjangan profesi dan lain
– lain ,sehingga dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu
dapat mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari
pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam
proses pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
Praktek
kepemimpinan yang demokratis ialah membantu guru – guru memandang dirinya
secara positif, memungkinkan untuk menerima mereka sendiri dan orang – orang
lain serta memberikan kesempatan yang luas untuk mengidentifikasikan diri
dengan teman-teman seprofesinya.
Penggunaan
metode kepemimpinan yang demokratis dalam pendidikan memungkinkan guru – guru
untuk membina kelas secara demokratis dengan meletakkan titik berat pada
aktifitas bersama dengan penghargaan akan keperluan, integrasi dan potensi
semua anggota kelas. Kelas yang demikian menyadiakan kesempatan luas untuk
memperoleh sukses dan hasil yang kreatif.
Pada
era globalisasi ini pendidikan kepemimpinan hendaknya lebih diperhatikan. Guru
– guru yang merasakan suasana kerja yang demokratis akan mempunyai
kecenderungan untuk menciptakan suasana yang sama dalam kelasnya. Adalah sangat
penting untuk secara terus – menerus menganalisis dan merumuskan kembali nilai
– niali demokrasi , sebab hasilnya akan menentukan masa yang akan datang.
Sumber/referensi:
Hasbullah.
2006. Dasar-dasar
Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Redja Mudyaharjo.
2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar