Aqiqah, pernahkah mendengar satu tradisi ini? Seberapa
pentingkah aqiqah ini? Bagaimana pandangan islam mengenai tradisi ini? Apa
hukumnya? Mari kita bahas...
Aqiqah dapat diartikan memutus dan
melubangi. Aqiqah di dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru
lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat
tertentu. Oleh sebagian ulama disebut dengan nasikah atau dzabihah(sembelihan).
Beberapa orang menyebutkan bahwa aqiqah nama untuk hewan
yang disembelih. Namun, makna aqiqah secara syar’i adalah hewan yang disembelih
untuk menebus bayi yang telah dilahirkan. Dasar hukum melaksanakan aqiqah
adalah sunnah muakkad meskipun orangtua dalam keadaan sulit. Berikut adalah
hadist Rasulullah tentang aqiqah untuk anak yang baru lahir:
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama”
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama”
Aqiqah yang afdhal untuk anak
laki-laki adalah 2 ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk anak
perempuan hanya 1 ekor kambing/domba. Seperti yang telah dijelaskan oleh
Rasulullah mengenai ketentuan jumlah hewan aqiqah yaitu :
عن
الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة
”
Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu
ekor.” Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki.
Waktu penyembelihan hewan untuk aqiqah jika memungkinkan
dilangsungkan pada hari ke tujuh. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan apabila
masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika
masih tidak memungkinkan lagi maka pada kapan saja. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:
تذبح
لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين
“Disembelih
pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh
satu.”
Rangkaian Berikutnya adalah Memberi anak nama, mencukur
rambutnya, bersedekah seberat timbangan rambutnya. Adapun syarat hewan kambing
yang dapat dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban)
seperti berikut ini:
a.
Kambing:
sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun
b.
Domba:
sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
c.
Tidak
boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
d.
Dagingnya
tidak boleh dijual.
Dalam agama Islam terdapat tradisi upacara untuk merayakan
kelahiran seorang bayi dalam suatu keluarga. Upacara itu dinamakan Aqiqah. Kata
”Aqiqah” berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, “Aqiqah” berarti
“memutus”. Misalnya kalimat : ‘Aqqa walidayhi” artinya ”ia memutus (tali
silaturahmi) keduanya”. Dalam istilah, ‘Aqiqah berarti menyembelih kambing pada
hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas
rahmat Allah SWT karena lahirnya seorang anak. Perayaan ini sebenarnya
merupakan tradisi bangsa Arab pra Islam, yang kemudian diteruskan oleh Nabi
Muhammad Saw dengan diadakan perubahan dalam tatacaranya
”Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah yang telah
mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hal berikut :
”Dahulu
pada masa Jahiliyah apabila bayi seseorang diantara kami baru dilahirkan, kami
menyembelih kambing dan melumurkan darah kambing itu ke kepala bayi. Setelah
Allah menurunkan agama Islam maka kami diperintahkan menyembelih kambing dan
mencukur rambutnya serta melumurinya dengan minyak zafaran” (HR Abu Dawud)
Dikalangan ulama Islam, terjadi perbedaan pendapat yang
tajam tentang masalah Aqiqah ini. Ada ulama yang mewajibkan, ada yang
menyarankan dan ada pula yang mengharamkan tradisi aqiqah ini, dengan berbagai
argumentasinya masing-masing. Khusus di Indonesia yang mayoritas bermahzab
Syafi’i, aqiqah merupakan tradisi yang sudah lama dilaksanakan sebagai sunnah
dari Rasulullah Saw.
Hukum aqiqah itu adalah sama dengan ibadah qurban yaitu
Sunat Muakkad kecuali jika sebelumnya dinazarkan, maka aqiqah itu menjadi wajib
hukumnya bagi yang bersangkutan.
“Dari
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi
tergadaikan, maka lakukan aqiqah pada hari ketujuh dengan menyembelih hewan,
diberi nama dan dicukur rambutnya.(HR Ibnu Majah, Abu Dawud, Tirmidzi)
”Aqiqah
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah
semua gangguan darinya”. (HR.
Bukhari)
“Bayi
laki-laki di aqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
kambing”.(HR.Ahmad)
“Barangsiapa
diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka
hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama (besarnya) dan untuk
perempuan satu kambing. (HR.
Abu Dawud)
“Cukurlah
rambut dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan
rambutnya”. (HR.Ahmad)
Daging aqiqah sebaiknya tidak disedekahkan dalam keadaan
mentah, bahkan disunatkan supaya dimasak terlebih dahulu dengan sedikit rasa
manis, walaupun aqiqah itu aqiqah nazar. Tujuannya ialah untuk bertafa’ul
(menaruh harapan baik) agar kelak anak yang baru dilahirkan berakhlak yang
baik. Kemudian daging yang telah dimasak itu diberikan kepada fakir miskin, dan
juga dibagikan ke para tetangga atau bisa juga mengundang para tetangga untuk
hadir dan menikmati hidangan di rumah yang beraqiqah. Namun yang lebih afdal
adalah dibagikan ke rumah-rumah orang fakir miskin.
Sementara itu, sunat hukumnya bagi orang yang beraqiqah
memakan sebahagian kecil dari daging hewan yang diaqiqahkan, sepanjang
aqiqahnya itu bukan aqiqah wajib (aqiqah nazar) atau aqiqah karena wasiat. Dan
pada waktu memotong daging disunatkan pula supaya tulang-belulang hewan itu
jangan dipecah atau dihancurkan, bahkan disunatkan agar dipotong
tulang-tulangnya mengikuti sendi-sendinya.
“Keutamaan
bagi anak lelaki (dalam aqiqah) adalah dua ekor kambing yang sama keadaannya
(besarnya) dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota
(binatang) dan jangan dipecah-pecah tulangnya.” (HR. Al Hakim)
Hal ini bertujuan untuk bertafa’ul (menaruh harapan baik)
terhadap pertumbuhan tulang anak itu, agar nanti tidak pecah dan tidak patah
sebagaimana tidak pecah dan tidak patahnya tulang-tulang hewan aqiqah itu.
Aqiqah itu sebaiknya dilakukan pada waktu anak dilahirkan,
sampai anak itu baligh. Ini adalah pendapat yang paling rajih. Apabila anak itu
sudah baligh, gugurlah hukum itu dari walinya dan saat itulah hukum sunat
berpindah ke anak itu sendiri dalam melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.Walaupun
waktu yang disunatkan untuk beraqiqah itu panjang, tetapi yang lebih utama
adalah dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
“Rasulullah
mengaqiqahkan Hasan dan Husain pada hari ke tujuh, memberikan kedua-duanya nama
dan beliau menyuruh supaya menghilangkan dari keduanya gangguan di kepalanya
(mencukur rambut kepala).” (HR. Al Hakim)
Syarat
syah aqiqah adalah:
·
Berniat
aqiqah ketika menyembelih.
·
Hewan
yang akan disembelih adalah hewan ternak berkaki empat, seperti kambing,
biri-biri, kibas, lembu, kerbau dan unta.
·
Memenuhi
syarat-syarat pemotongan hewan.
·
Tidak
ada kecacatan pada hewan tersebut
·
Disembelih
pada waktunya yaitu hari ketujuh setelah kelahiran sampai sebelum anak tersebut
baligh.
·
Hewan
yang hendak disembelih sudah cukup umur.
Hewan yang sudah cukup umur untuk dijadikan Aqiqah adalah sebagai berikut : Binatang UmurBiri-biri/ 1 tahun atau lebih
Hewan yang sudah cukup umur untuk dijadikan Aqiqah adalah sebagai berikut : Binatang UmurBiri-biri/ 1 tahun atau lebih
·
Kambing
2 tahun atau lebih
·
Lembu/kenbau
2 tahun atau lebih
·
Unta
5 tahun atau lebih
Sunat-sunat
Aqiqah adalah :
·
Dilakukan
pada hari ke tujuh kelahiran
·
Menyembelih
ketika matahari sedang naik (pagi)
·
Mencukur
rambut bayi setelah penyembelihan hewan
·
Memberi
nama yang baik kepada bayi
·
Berdoa
ketika hendak menyembelih
·
Daging
dimasak manis.
·
Tidak
mematahkan sendi tulang binatang tersebut ketika dimasak.
·
Daging
aqiqah disunatkan untuk jamuan.Hikmah Aqiqah
·
Sebagai
ungkapan rasa syukur karena diberikan kekuatan oleh Allah S.WT untuk
menjalankan syariat Islam dan juga tanda bersyukur karena telah dianugerahkan
seorang anak.
·
Meningkatkan
amal sedekah.
·
Sebagai
tanda mengikuti sunnah Rasulullah Saw.
·
Mengukuhkan
semangat persaudaraan dalam masyarakat sekitar.
·
Membuang
sifat bakhil dan tamak dalam diri.
·
Memuliakan
kehidupan seorang bayi dengan amalan yang baik
·
membiasakan
berkorban bagi orang tua.
Dalam pandangan hakikat, aqiqah mempunyai makna yang sangat
dalam apabila di ta’wilkan secara hakikat. Menurut kaum sufi, setiap bayi yang
lahir ke dunia ini mempunyai ”hutang” yang harus dilunasi kepada Allah, yaitu
ia harus kembali mengulang syahadatnya kepada Allah ketika ia masih hidup di
dunia. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang diisyaratkan dalam Al Qur’an :
”Dan
ingatlah ketika Tuhanmu menjadikan keturunan bani Adam dari tulang punggung
mereka, dan Allah mengambil kesaksian atas diri mereka,”Bukankah Aku ini
Tuhanmu ?”, Mereka menjawab ”Betul,kami menjadi saksi”. Yang demikian supaya
kamu tidak mengatakan di hari Kebangkitan : ”Sesungguhnya kami adalah
orang-orang yang lalai dari peristiwa ini”. Atau agar kamu tidak mengatakan,
”Sesungguhnya bapak-bapak kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang
kami ini hanyalah anak-anak keturunan yang datang sesudah mereka. Maka apakah
Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat itu ?.
Dan demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu dan supaya mereka kembali”. (QS Al A’raf 7 : 172)
Ketika
”hutang” itu sudah dilunasi selagi masih hidup di dunia maka ketika meninggal
dunia, ia akan kembali kepada Allah. Tetapi, apabila ia tidak bisa melunasi
hutang tersebut, maka ketika ia meninggal dunia, ia tidak bisa kembali kepada
Allah dan ia akan dilahirkan kembali dengan membawa hutang tersebut.”Dan mereka
berkata, ”Apakah bila kita telah menjadi tulang belulang dan berserakan, apakah
kita akan dibangkitkan sebagai mahkluk baru ?”. Katakanlah, ”Jadilah kamu batu
atau besi, atau menjadi mahkluk yang besar dalam dadamu”. Maka mereka akan
bertanya, ”Siapakah yang akan mengembalikan kami”. Katakan, yaitu Yang
Menciptakan kamu pertama kali”. Maka mereka akan menggelengkan kepala kepadamu
dan bertanya, ”Bilakah itu ?’. Katakanlah, ”Mudah-mudahan itu terjadinya
dekat”. (QS
Al Isra’ 17 : 49-51)
Inilah
yang dimaksud bahwa setiap bayi yang lahir di dunia tergadai aqiqahnya dan
untuk menebusnya hanya ada satu cara, yaitu dengan menyembelih Empat Hawa Nafsu
yang terdapat pada Tujuh Lubang Inderawinya, dengan metode ”Takbiratul Ihram”
yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.”Dan sesungguhnya apabila Kami
perintahkan kepada mereka, ”Bunuhlah anfusmu atau keluarlah kamu dari rumahmu”.
Mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil di antara mereka. Dan
sesungguhnya kalau mereka mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka,
pasti lebih baik bagi mereka dan lebih meneguhkan ketetapan iman mereka”. (QS
An Nisa 4 : 66)
”Sesungguhnya
Kami akan memberikan kepadamu nikmat yang besar. Maka shalatlah untuk Tuhanmu
dan sembelihlah hawa nafsumu”. (QS Al Kautsar 108 : 1-2)
Secara Syari’at ‘Aqiqah adalah prosesi menyembelih kambing
pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi, sebagai ungkapan rasa syukur
atas rahmat Allah SWT karena lahirnya seorang anak.Secara hakekat ’Aqiqah
adalah prosesi memutus jalannya aliran hawa nafsu yang ada dalam tujuh pintu
inderawi, sehingga diri kita dapat kembali ”menebus” Syahadat kita yang telah
tergadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar